Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Kedatangan Lisa Mariana di Gedung Bareskrim Polri tampak percaya diri, tetapi kasus ini menyisakan kontroversi yang cukup dalam di media sosial.
Lisa Mariana tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 14.28 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, John Boy Nababan.
Mengenakan dress bermotif garis geometris hitam-putih, ia terlihat percaya diri dengan rambut panjang terurai serta tas branded berwarna hitam.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Lisa memberikan pernyataan singkat kepada awak media, menekankan pentingnya doa dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.
Dalam klarifikasinya kepada wartawan, Lisa menyatakan, "Doakan yang terbaik ya, terima kasih," dan menegaskan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum, John Boy Nababan, menjelaskan bahwa kedatangan kliennya adalah penjadwalan ulang setelah permintaan penundaan sebelumnya.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Perkotaan
Ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada persiapan khusus untuk agenda pemeriksaan, melainkan hanya memberikan keterangan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengklaim bahwa anaknya, dengan inisial CA, adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil dan menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut dan melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan sebesar Rp 105 miliar.
Di media sosial, Ridwan Kamil menyatakan, "Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang."
Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: