BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 11:07 WIB

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset Mewah di Pengadilan

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset Mewah di PengadilanSandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset Mewah di Pengadilan

Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset mewah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil setelah Sandra menyatakan kepatuhannya pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Catat Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak

Kuasa hukum Sandra Dewi menyerahkan surat pencabutan permohonan dalam sidang yang berlangsung pada 28 Oktober 2025. Pengadilan pun mengabulkan pencabutan tersebut setelah semua pihak terlibat memberikan izin.

Keputusan Pencabutan Gugatan

Surat pencabutan yang diajukan oleh Sandra Dewi menyatakan bahwa ia mencabut keberatan secara sukarela, tanpa tekanan dari pihak mana pun. "Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," jelas Rios Rahmanto, ketua majelis hakim.

Sidang yang membahas pencabutan ini merupakan lanjutan dari sengketa hukum sebelumnya. Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan terhadap penyitaan harta dan aset miliknya, dan kini menjadi langkah baru dalam proses hukum yang dihadapinya.

Pengadilan juga membacakan penetapan keluarnya pencabutan yang diajukan oleh Sandra Dewi, bersama dengan Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, yang turut serta dalam gugatan ini.

Baca juga: Apple Persiapkan Peluncuran iPhone 17 Series dengan Teknologi eSIM Tanpa Slot SIM Tray

Background Kasus dan Proses Hukum

Kasus ini berhubungan dengan suami Sandra, Harvey Moeis, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi. Kasus ini telah merugikan negara sekitar Rp 300 triliun dan berimbas pada harta Sandra Dewi.

Sebelum mencabut gugatan, Sandra Dewi mengklaim bahwa aset yang disita, termasuk tas mewah dan perhiasan, merupakan hasil dari endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah. "Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ungkap Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keberatan ini mencerminkan ketidakpuasan Sandra Dewi terhadap langkah hukum yang diterapkan dalam kasus suaminya, serta bagaimana hukum berdampak pada aset pribadi yang seharusnya terlindungi.

Implikasi dan Penegakan Hukum

Dengan mencabut gugatan, Sandra Dewi menunjukkan sikap patuh pada putusan yang berlaku, dan menegaskan bahwa ia memiliki bukti kepemilikan yang sah. Hakim Rios menyatakan, "Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon."

Selain itu, putusan hakim juga mencakup kewajiban Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Seluruh aset yang terkait dengan kasus ini juga dinyatakan harus dirampas untuk negara, menambah dimensi baru pada pertikaian hukum yang sedang berlangsung.

Pencabutan gugatan ini memberi gambaran mengenai perjalanan hukum Sandra Dewi dan keluarganya ke depan, serta tantangan yang masih mereka hadapi di tengah permasalahan hukum yang penuh tekanan.

Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset Mewah di Pengadilan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!