Inara Rusli Melapor Dugaan Penipuan ke Polda Metro Jaya
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Inara Rusli kini memasuki babak baru dengan laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait penipuan oleh Insanul Fahmi.
Baca juga: Kementerian Perindustrian: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diajukan
Inara, yang sebelumnya diisukan menikah siri dengan pebisnis asal Medan berusia 25 tahun ini, kini menuntut keadilan atas dugaan tersebut.
Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Hamrin, mengonfirmasi laporan atas dugaan penipuan. "Hari ini kami melakukan pelaporan ya, atas dugaan penipuan yang dialami oleh klien kami, yang mana ini kami menduga inisial IF, karena di situ ada tipu muslihat yang ditemukan," ujarnya pada Senin.
Meskipun laporan telah diajukan, Hamrin memilih untuk tidak memperlihatkan tanda bukti terima laporan dari pihak Polda. Namun, ia menyatakan bahwa bukti terkait dugaan penipuan telah diserahkan dalam proses laporan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya
"Tadi kami lampirkan bukti-bukti yang ada. Semoga ini bisa ada titik terang dan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang membawa kegaduhan," tutur Hamrin sambil berharap agar masalah ini segera terpecahkan.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai langkah hukum diambil untuk menyelesaikan isu ini secara kooperatif, meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang dugaan penipuan tersebut.
Sebelumnya, Inara juga terlibat dalam kasus penyebaran rekaman CCTV rumahnya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (26/11). Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Betul (Inara membuat laporan atas penyebaran CCTV). Terlapornya masih dalam penyelidikan," jelas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.
Di sisi lain, sebelum laporan ini, Inara juga pernah dilaporkan oleh Wardatina Mawa, istri dari rekan bisnis Insanul Fahmi, atas tuduhan perselingkuhan dan perzinaan.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan Serius untuk Pengguna Apple
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: