Langkah Mengejutkan Boiyen: Gugatan Cerai Setelah Dua Bulan Menikah
Kabar tak terduga datang dari dunia hiburan Indonesia saat komedian Boiyen resmi menggugat cerai suaminya, Rully Anggi Akbar, hanya dua bulan setelah mereka menikah.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal
Gugatan cerai yang diajukan atas nama Yeni Rahmawati tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 20 Januari 2026.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai sudah tercatat dan dapat diakses melalui sistem informasi perkara pengadilan.
"Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati alias Boiyen) dan RAK (Rully Anggi Akbar)," ungkapnya pada Rabu (28/1/2026).
Proses persidangan pun sudah dimulai, dengan sidang perdana berlangsung pada Selasa (27/1/2026).
Moh. Sholahuddin menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai kehadiran para pihak di sidang belum dapat disampaikan, "Saya gak konfirmasi ke majelis (soal kehadiran penggugat dan tergugat di sidang perdana), yang jelas ada persidangannya, itu aja ya."
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologi Anak
Sidang lanjutan direncanakan berlangsung pada pekan depan, tepatnya pada Selasa, 3 Februari 2026.
Minimal informasi yang tersedia mengenai proses ini menambah rasa penasaran masyarakat, mengingat mereka baru saja merayakan pernikahan megah pada 15 November 2025.
Ia menambahkan, "Jangan sampai ada spekulasi yang beredar di luar sana."
Selain perceraian yang mengejutkan, Rully Anggi Akbar juga terlibat dalam dugaan penipuan investasi, yang diindikasikan sebagai salah satu penyebab keputusan Boiyen untuk menggugat cerai.
Situasi ini semakin rumit dengan kabar mengenai dugaan finansial yang menjadi sorotan publik.
Kisah cinta yang terlihat bahagia kini berubah menjadi kisah duka di meja hijau, menyisakan banyak pertanyaan di benak masyarakat tentang realita di balik layar pernikahan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: