Musisi Piche Kota Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan di NTT
Musisi Piche Kota, yang dikenal melalui ajang Indonesian Idol, kini berhadapan dengan hukum sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kasus ini, ia akan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca juga: Menjalin Hubungan dengan Finfluencer: Membuka Pintu Menuju Finansial yang Lebih Baik
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil visum dari korban yang berusia 16 tahun.
Piche Kota, yang nama aslinya adalah Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, ditangkap bersamaan dengan dua rekannya, Roy Mali dan Rival, oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu. Penetapan sebagai tersangka melibatkan proses gelar perkara sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Belu mengumpulkan bukti yang meliputi dokumen, barang elektronik, dan pemeriksaan medis terhadap korban. Ini dilakukan untuk memastikan adanya unsur tindak pidana seperti yang diatur dalam undang-undang.
Astawa menjelaskan bahwa proses hukum ini tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan kehati-hatian. Jumlah bukti yang diperlukan telah terpenuhi, sehingga langkah-langkah hukum bisa diambil.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Harga Kompetitif di China dan Indonesia
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat ketiga tersangka. Beberapa pasal yang diterapkan termasuk Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana bagi ketiga tersangka dapat mencapai 15 tahun penjara, tergantung pada hasil penyidikan yang lebih lanjut. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus ini secara serius.
Pengacara korban menyatakan bahwa mereka menunggu kelanjutan proses hukum untuk memastikan keadilan bagi kliennya. Masyarakat juga menuntut transparansi dalam penyelesaian kasus yang menjadi sorotan ini.
Kasus ini bermula pada 11 Januari saat korban, seorang siswi berusia 16 tahun dengan inisial AC, dilaporkan berada di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua. Pada saat itu, ia sedang berkumpul dengan Piche Kota dan dua rekannya.
Dari laporan, diketahui mereka mengonsumsi alkohol sebelum insiden tersebut terjadi. Diduga korban kehilangan kesadaran akibat alkohol, dan pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan pidana.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Belu dua hari setelah insiden, tepatnya pada 13 Januari 2026. Penyidik segera mengambil langkah untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam.
Baca juga: Aksi Nekat Pria di Atas Kereta Commuterline Viral di Media Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: