Penahanan Dokter Richard Lee Karena Kasus Produk Kecantikan
Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan produk kecantikan. Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbaru dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, penahanan ini menunjukkan tindakan tegas karena pelanggaran ketentuan yang berlaku. Richard Lee telah berada di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan ada dua alasan utama di balik penahanan Richard Lee. Pertama, ketidakhadirannya pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026, di mana dia lebih memilih melakukan siaran langsung di TikTok.
Kedua, dokter ini juga tidak menjalani kewajiban lapor pada dua kesempatan yang telah ditentukan. Ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas memberikan dasar bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum.
Sikap tersebut dinilai tidak kooperatif dan menjadi pertimbangan untuk melakukan penahanan sebagai langkah hukum yang diperlukan.
Baca juga: Uya Kuya Terkena Imbas Penjarahan Pasca Video Joget Viral
Richard Lee menjalani pemeriksaan sebelum penahanan yang cukup lama, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama proses pemeriksaan, dia dihadapkan dengan 29 pertanyaan terkait kasus yang menimpa dirinya.
Kombes Budi juga menambahkan bahwa sebelum proses penahanan, pihak Biddokes Polda Metro Jaya melakukan cek kesehatan untuk memastikan kondisi medis Richard Lee. Hasil pengecekan menyatakan bahwa kondisinya normal dan dapat menjalani aktivitas seperti biasa.
Proses pemeriksaan yang panjang ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut dan memastikan semua tahapan hukum terpenuhi.
Dokter Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Dugaan pelanggarannya terkait perlindungan konsumen yang berhubungan dengan produk kecantikan ini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, dia menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, dia juga bisa dikenakan denda hingga Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Situasi hukum yang dihadapi oleh Richard Lee menunjukkan dampak serius dari tindakan yang diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen di Indonesia.
Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta Tanah Air Pasca Insiden Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: