Perceraian Chikita Meidy: Gugatan Balik dan Sengketa Mahar
Penyanyi Chikita Meidy kini dihadapkan pada gugatan balik dari suaminya, Indra Adhitya, saat proses perceraian mereka tengah berlangsung. Indra menuntut pengembalian mahar dan angsuran rumah dengan total mencapai hampir satu miliar rupiah.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologi Anak
Dalam sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa, Chikita mengekspresikan keterkejutannya terhadap tuntutan tersebut yang dianggap tidak berdasar dan merugikan kredibilitasnya sebagai istri.
Chikita Meidy mengaku terkejut dengan gugatan rekonsiliasi yang diajukan oleh Indra selama sidang ketujuh. Ia menyebutkan, 'Tadi sudah sidang ketujuh dan aku baru dibagikan tadi yang namanya rekonvensi. Surprise ya hari ini.'
Chikita juga menyatakan penyesalannya atas tuntutan yang diajukan yang mencapai hampir satu miliar. Ia berpendapat bahwa ini serangan langsung terhadap kredibilitasnya sebagai istri.
Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Melalui Tindakan Kecil
Dalam sidang tersebut, Chikita menegaskan bahwa mahar yang seharusnya menjadi haknya diambil tanpa izin. Ia menunjukkan bukti video yang diunggah sebelumnya untuk memperkuat argumennya.
Chikita mengungkapkan, 'Jadi, saya disuruh bayar Indra Rp 938 juta kawan-kawan, yang di mana dia debitur dan ketika bayar rumah dia meminta tolong saya untuk dibantu bayar rumah.' Ini menunjukkan bahwa semua transaksi terkait adalah hasil jerih payahnya sendiri.
Indra mencantumkan tiga poin utama dalam gugatan rekonsiliasi, di antaranya meminta Chikita untuk mengembalikan mahar dan sejumlah uang terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ia menuntut pengembalian uang muka rumah sebesar Rp 410.422.200 dan angsuran KPR yang telah dibayarkan sebanyak 41 kali.
Chikita merasa berbagai pembayaran yang selama ini dilakukan seharusnya menjadi haknya. Ia menolak untuk mengembalikannya, mengingat semua transaksi berhubungan dengan hasil kerja kerasnya.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Mencegah Penyakit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: