Tuntutan 11 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tuntutan pidana terhadap artis Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Tempat Nyaman
Tuntutan ini berkaitan dengan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare.
Pada sidang yang digelar pada Kamis (9/10) di PN Jakarta Selatan, Jaksa menuntut, "Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan."
Jaksa mengklaim bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa Nikita terlibat dalam praktik pencucian uang terkait uang yang diterima dari perusahaan produk skincare tersebut.
Asisten Nikita, Ismail Marzuki yang dikenal dengan nama Mail Syahputra, juga dituding terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Korban dari Video Viral dan Respon Publik
Dia diduga berperan dalam pemerasan terhadap Reza Gladys, yang merupakan pemilik PT Glafidsya RMA Group.
Nikita diduga mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk kecantikan milik Reza jika tidak mendapatkan uang tutup mulut, memaksa Reza memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap.
Jaksa menegaskan, "Tindak pidana ini adalah upaya memanfaatkan posisi Nikita untuk menarik uang dari Reza Gladys dengan ancaman, suatu tindakan yang jelas melanggar hukum."
Surat dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu mengungkap cara penggunaan uang pemerasan sebesar Rp4 miliar oleh Nikita.
Uang tersebut digunakan untuk mengangsur pembayaran rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Pembayaran dilakukan kepada PT Bumi Parama Wisesa (BPW), sebuah perusahaan properti milik di kawasan itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: