Bantahan Kuasa Hukum Soal Isu Liburan Ridwan Kamil dengan Aura Kasih
Isu mengenai Ridwan Kamil yang disebut-sebut berlibur ke Eropa dengan Aura Kasih telah dibantah oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik. Kabar ini berkembang di tengah gugatan perceraian yang diajukan oleh istrinya, Atalia Praratya.
Baca juga: Apple Persiapkan Peluncuran iPhone 17 Series dengan Teknologi eSIM Tanpa Slot SIM Tray
Oya menekankan bahwa berita tersebut hanyalah spekulasi tanpa dasar yang konkret. Ia mencatat bahwa masyarakat sering terjebak dalam rumor yang beredar di media sosial.
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengonfirmasi bahwa klaim tentang kliennya berlibur bersama Aura Kasih tidak benar. Dia menekankan bahwa informasi tersebut merupakan spekulasi yang berkembang terutama di media sosial.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Reyben Entertainment, Oya mengatakan, "Terkait itu (perjalanan liburan RK dan Aura Kasih), itu tidak benar. Tetapi, buat saya netizen Indonesia ini luar biasa sekali, dan senang yang kayak begitu."
Baca juga: Uya Kuya Terkena Imbas Penjarahan Pasca Video Joget Viral
Oya menjelaskan bahwa perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tidak berkaitan dengan adanya orang ketiga. Ia menyebut secara tegas, "Tidak ada gugatan tersebut karena adanya orang ketiga sebagai penyebab perceraian ini."
Pernyataan tersebut juga didukung oleh Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia Praratya, yang memastikan bahwa gugatan cerai ini murni disebabkan oleh masalah internal rumah tangga mereka.
Debi Agusfriansa menambahkan tentang spekulasi yang berkaitan dengan gugatan cerai Atalia dan isu liburan Ridwan Kamil. Ia menegaskan kembali, "Perceraian ini murni karena faktor internal keluarga dan kami pastikan tidak ada kaitannya dengan faktor orang ketiga."
Ia juga menyatakan, "Dan terkait cocoklogi adanya liburan RK dan AK sebagai penyebab gugatan cerai ini tidak benar dan terkait munculnya nama-nama wanita yang muncul itu bukan dari kami."
Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat untuk Petinju
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: