Adly Fairuz Tegaskan Tak Terlibat Penipuan Penerimaan Akpol
Aktor Adly Fairuz membantah tuduhan penipuan terkait penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol). Saat ini, ia menghadapi gugatan perdata senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Catat Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Kuasa hukum Fairuz, Andy RH Gultom, menyebut gugatan tersebut tidak berdasar dan menegaskan bahwa kliennya hanya berfungsi sebagai perantara komunikasi.
Kasus ini bermula ketika Abdul Hadi mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuduh Adly Fairuz terlibat dalam penipuan penerimaan Akpol. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar atas kerugian yang diklaim mereka alami.
Andy RH Gultom menjelaskan bahwa dana yang dipermasalahkan bukanlah milik penggugat, melainkan pihak lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan hukum Abdul Hadi dalam mengajukan gugatan ini.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dalam penjelasannya, kuasa hukum Adly, Andy RH Gultom, menegaskan, "Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan."
Sebagai itikad baik, Adly Fairuz mengembalikan uang Rp500 juta ke rekening Abdul Hadi untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Tindakan ini menunjukkan niat baik dari Adly dalam menghadapi situasi berlarut ini.
Andy RH Gultom meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi kliennya, mengingat proses hukum yang masih berjalan. "Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan," ungkapnya.
Dia melanjutkan, penekanan pada fakta dan bukti di persidangan akan menjadi fokus utama, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat untuk menipu, tetapi justru berupaya memberikan kontribusi positif.
Baca juga: Menjalin Hubungan dengan Finfluencer: Membuka Pintu Menuju Finansial yang Lebih Baik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: