Kasus Hukum Ressa Rizky dan Denada: Gugatan untuk Pengakuan sebagai Anak Kandung
Ressa Rizky Rossan, seorang pemuda berusia 24 tahun dari Banyuwangi, telah mengajukan gugatan terhadap penyanyi Denada atas dugaan penelantaran anak dan pelanggaran hukum.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Tempat Nyaman
Dalam gugatan ini, Ressa menuntut pengakuan sebagai anak kandung Denada sekaligus meminta ganti rugi sebesar Rp 7 Miliar.
Gugatan terhadap Denada diajukan pada tanggal 28 November 2025, di mana Ressa Rizky Rossan menuntut pengakuan sekaligus menyatakan bahwa dirinya telah ditelantarkan.
Tim hukum Ressa, yang dipimpin oleh Mohammad Firdaus Yuliantono, telah menyiapkan bukti-bukti pendukung yang relevan dengan gugatan tersebut.
Firdaus juga menegaskan, "Bukti sudah disiapkan," menunjukkan kesiapan mereka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut jika diminta oleh pengadilan.
Baca juga: Revolusi Keguguran: Kecerdasan Buatan Meningkatkan Perawatan Kesehatan Perempuan
Dalam proses hukum ini, pihak Ressa menunjukkan kesediaan untuk melakukan tes DNA jika diperlukan sebagai bukti sah.
Firdaus menyatakan, "Tes DNA sebuah keniscayaan jika perlu pembuktian. Kalau diperlukan, kami akan mengajukan izin untuk melakukan tes DNA."
Ia menekankan pentingnya bagi Denada untuk memberikan bukti yang dapat membantah klaim Ressa agar tidak menjatuhkan tanggung jawab hukum terhadapnya.
Manajemen Denada telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai situasi ini, menyatakan bahwa isu yang berkembang adalah masalah pribadi keluarga.
Dalam pernyataan tersebut, manajemen mengungkapkan, "Kami sangat prihatin atas isu publik yang berkembang. Sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga setiap keluarga memiliki privasi dan ceritanya masing-masing."
Mereka juga berharap agar Denada diberikan ruang dan ketenangan untuk menyelesaikan situasi ini dengan baik.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: