Pandji Pragiwaksono Siap Jalani Proses Hukum Terkait Materi Stand-Up Comedy
Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan sikap terbukanya dalam menghadapi panggilan dari Polda Metro Jaya mengenai materi stand-up comedy berjudul Mens Rea.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone: Inovasi Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Canggih
Ia menyatakan, 'Saya tidak akan menghindar ajakan untuk berdialog, saya tidak akan menghindar panggilan,' saat berkunjung ke Kantor Majelis Ulama Indonesia di Jakarta.
Pandji Pragiwaksono menyatakan komitmennya untuk menjalani proses hukum setelah menerima panggilan resmi dari Polda Metro Jaya.
Dalam silaturahmi dengan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Pandji menegaskan, 'Saya percaya itu untuk kebaikan, Insya Allah,' merujuk pada proses hukum yang akan dihadapinya.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan durasi sekitar dua jam, di mana Pandji menjelaskan niatnya untuk mendiskusikan permasalahan ini.
Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan panggilan resmi bagi Pandji pada 6 Februari 2026, sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, juga mengonfirmasi bahwa undangan klarifikasi akan diberikan meskipun sudah ada berbagai laporan yang masuk sebelumnya.
Laporan-laporan ini berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang diwakili oleh Rizki Abdul Rahman Wahid.
Laporan terhadap Pandji bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini ditujukan untuk mengevaluasi materi tayangan berjudul Mens Rea.
Reaksi publik terhadap laporan ini berkembang pesat sejak pengajuan pertama pada 8 Januari 2026, dengan beragam tanggapan dari kalangan pemuka agama.
Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan dari Front Pembela Islam (FPI) juga mengonfirmasi bahwa ia turut melaporkan hal yang sama sehari setelah laporan pertama diajukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: