zenmoms.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan permohonan perdata yang diajukan oleh musisi Demas Narawangsa dan aktris Eva Celia. Putusan ini disampaikan dalam sidang terbuka pada 10 Mei 2023, dengan nomor perkara 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL.
Konfirmasi resmi terkait keputusan ini datang dari Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, yang menegaskan bahwa perkara tersebut telah dicabut berdasarkan keputusan majelis hakim.
Detail Putusan Pengadilan
Perkara perdata ini didaftarkan pada 10 April 2023 dan dipimpin oleh hakim tunggal, Elfian, dengan panitera pengganti Wijatmoko. Dalam putusannya, majelis hakim mengambil empat poin penting tentang pencabutan permohonan.
Keempat poin yang ditetapkan termasuk mengabulkan pencabutan permohonan, menyatakan perkara dicabut, memerintahkan pencatatan pencabutan dalam register resmi, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 160.000 kepada para pemohon.
Putusan ini diambil setelah musyawarah pada 10 Mei 2023 dan kemudian dibacakan kepada publik pada hari yang sama, menandai akhir proses hukum bagi kedua figur publik itu.
Alasan Pencabutan Permohonan
Pencabutan permohonan perdata adalah hak yang dimiliki oleh semua pihak yang mengajukan perkara. Dalam konteks ini, pencabutan dapat dilakukan jika para pemohon merasa perkara sudah tidak relevan atau ada penyelesaian di luar pengadilan.
Dengan dikabulkannya pencabutan permohonan ini, perkara tersebut tidak lagi diproses di PN Jakarta Selatan. Namun, hal ini tidak menghalangi para pemohon untuk mengajukan perkara baru di masa mendatang jika terdapat kepentingan hukum yang mendesak.
Profil Demas Narawangsa dan Eva Celia
Demas Narawangsa dan Eva Celia merupakan sosok terkenal di industri hiburan Indonesia. Eva Celia adalah putri dari musisi senior Indra Lesmana dan aktris Sophia Latjuba, serta telah dikenal sebagai aktris dan penyanyi berbakat.
Sementara itu, Demas Narawangsa diakui sebagai musisi dan produser yang aktif berkolaborasi dalam beragam proyek musik. Meskipun demikian, pihak pengadilan tidak memberikan detail mengenai substansi permohonan yang dicabut, mengindikasikan adanya kemungkinan kesepakatan di luar litigasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: