Penyanyi dangdut Lesti Kejora mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Baca juga: Destinasi Liburan Solo di Indonesia yang Menarik untuk Dijelajahi
Dalam pemeriksaan tersebut, ia menerima 27 pertanyaan dari pihak penyidik terkait kasus yang disangkakan kepadanya.
Jalannya Pemeriksaan
Lesti Kejora datang ke Polda Metro Jaya dengan harapan proses pemeriksaan bisa berjalan lancar.
Ia menyatakan, 'Alhamdulillah, berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali dan lumayan lama.'
Selama pemeriksaan, Lesti tidak hanya memenuhi panggilan, tetapi juga berharap agar kasus yang menimpanya bisa segera diselesaikan.
Kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak pelapor sudah terjalin dengan baik.
Dukungan dari Rizky Billar
Rizky Billar, suami Lesti Kejora, hadir untuk memberikan dukungan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: Uya Kuya Terkena Imbas Penjarahan Pasca Video Joget Viral
Ia menyatakan bahwa istrinya sudah bersikap kooperatif, menambahkan, 'Tinggal nanti bagaimana ke depannya, mohon doakan saja semoga semua berjalan dengan baik dan semua cepat selesai urusannya.'
Rizky merasa percaya bahwa Lesti sudah menjalankan apa yang semestinya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Dia berharap agar proses hukum ini tidak berlangsung lama dan dapat diselesaikan dengan baik.
Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Lesti Kejora dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh penasihat hukum Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.
Selain memeriksa Lesti Kejora, pihak kepolisian juga menjadwalkan pemanggilan keterangan dari publisher PT ASKM dan ahli hak cipta untuk mendapatkan pandangan lebih mendalam tentang dugaan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat popularitas Lesti Kejora dalam industri musik dangdut Indonesia.
Dengan berbagai proses hukum yang berjalan, Lesti Kejora diharapkan dapat segera menemukan solusi yang terbaik untuk masalah ini.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologi Anak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: