Selebgram Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Pemeriksaan berlangsung di gedung Awaloedin Djamin pada Jumat, 24 Oktober 2025, dengan didampingi kuasa hukumnya.
Proses Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Lisa Mariana dan kuasa hukumnya, John Boy Nababan, tiba di Bareskrim Polri pada pukul 14.40 siang dan keluar setelah selesai pemeriksaan sekitar pukul 19.26.
Menurut John, pemeriksaan tersebut terdiri dari 44 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pihak Ridwan Kamil.
John mengekspresikan rasa syukurnya terhadap proses yang berlangsung dengan mengatakan, 'Puji Tuhan, hari ini tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka buat Lisa Mariana.'
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Cyber Bareskrim, yang telah menyambut mereka dengan baik dan memberikan keterangan untuk kliennya.
Pernyataan Lisa Mariana atas Pemeriksaan
Lisa Mariana menyatakan bahwa ia merasa proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan kooperatif dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan.
Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari
Ia mengungkapkan, 'Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala.'
Pernyataan ini menunjukkan rasa syukur serta kepatuhannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Lisa menutup keterangannya dengan menyatakan, 'Sudah itu saja, terima kasih,' menandakan akhir dari pernyataannya.
Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik
Perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berawal dari pernyataan Lisa bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil, yang mengakibatkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan Lisa balik atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan mencapai Rp 105 miliar.
Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah, dan menegaskan, 'Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang.'
Laporan resmi terkait kasus ini diterima oleh Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Pentingnya Olahraga Rutin untuk Kesehatan Jantung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: