Mantan artis Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari dakwaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa tidak ada saksi yang dapat membuktikan perbuatan kliennya terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Mulai Berlangsung
Permohonan Bebas di Pengadilan
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Ammar Zoni membacakan eksepsi dan meminta majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan Ammar dari tahanan setelah putusan sela. Permohonan ini disampaikan pada tanggal 13 November 2025, dengan harapan menunjukkan bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak dapat dianggap sah.
Kuasa hukum berargumen bahwa hasil berita acara pemeriksaan terhadap Ammar cacat hukum, sehingga mereka memohon agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Hal ini menunjukkan upaya tim hukum untuk membenarkan posisi klien mereka dalam proses hukum yang dihadapi.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone: Inovasi Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Canggih
Argumentasi Hukum dan Cacat Formil
Tim penasihat hukum menyampaikan bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak cermat dan terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan terhadap Ammar dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Pernyataan ini diungkapkan untuk menunjukkan adanya kekurangan dalam penjelasan waktu dan uraian dugaan tindak pidana yang terkait dengan Ammar.
Kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum. Dengan membawa fakta-fakta tersebut, tim hukum berharap agar majelis hakim memahami kekurangan dalam pengajuan dakwaan.
Dakwaan Penjualan Narkotika
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba setelah menerima barang terlarang tersebut dari seorang bernama Andre, sehingga proses jual beli dapat dilakukan di wilayah tersebut. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Ammar bersama lima terdakwa lainnya dalam sebuah pemufakatan jahat.
Dakwanya menyebutkan bahwa aksi ini sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024, ketika Ammar menyerahkan sabu kepada terdakwa lainnya, yakni Muhammad Rivaldi. Dalam konteks ini, jaksa berupaya menunjukkan kesinambungan kegiatan narkotika yang melibatkan lebih dari satu individu.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Korban dari Video Viral dan Respon Publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: