Sabtu, 15 NOVEMBER 2025 • 12:39 WIB

Proses Mediasi Kasus Erika Carlina dan DJ Panda: Peluang dan Tantangan

Author

Proses Mediasi Kasus Erika Carlina dan DJ Panda: Peluang dan Tantangan

Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, menegaskan bahwa proses mediasi dengan DJ Panda masih mungkin dilakukan jika DJ Panda mengakui kesalahannya.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuaan Istimewa di DPR

Pernyataan ini disampaikan menyusul perkembangan kasus yang saat ini tengah dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Pernyataan Kuasa Hukum

Mohammad Faisal mengatakan bahwa mediasi bisa berjalan jika DJ Panda menunjukkan itikad baik. "Kalau Mbak Erika sendiri sih intinya, yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya atas kekhilafannya, mengakui, bukan dengan dalam hal menyanggah," jelas Faisal kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Faisal juga menanggapi tuduhan mengenai syarat mediasi yang diajukan oleh Erika. Ia menekankan, "Dari pihak Erika, sama sekali enggak mengarah kepada syarat-prasyarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif."

Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Tidur dengan Prinsip Fengshui

Proses Mediasi yang Tertunda

Erika Carlina saat ini sedang mempelajari proposal damai yang diajukan oleh DJ Panda. Faisal menjelaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan mediasi sepenuhnya berada di tangan kliennya.

"Kalau potensi kemungkinan damai, InsyaAllah ya. Tapi nanti dikonfirmasi lagi kepada korban, apakah beliau berkenan untuk damai atau tidak," tambah Faisal, menekankan pentingnya itikad baik dalam mediasi ini.

Lanjutan Proses Hukum

Laporan yang diajukan oleh Erika di Polda Metro Jaya saat ini telah naik ke tahap penyidikan, yang menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Walaupun mediasi sedang berlangsung, langkah hukum tetap menjadi prioritas bagi pihak berwenang, menunjukkan bahwa jalan menuju kedamaian bisa menuntun pada introspeksi bagi kedua belah pihak.

Baca juga: Mengenali Gejala Awal Serangan Jantung untuk Pencegahan yang Lebih Baik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU