Senin, 15 DESEMBER 2025 • 16:54 WIB

Penangkapan YouTuber Resbob karena Dugaan Ujaran Kebencian

Author

Penangkapan YouTuber Resbob karena Dugaan Ujaran Kebencian

Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, dikenal sebagai YouTuber dan streamer dengan akun Resbob, ditangkap oleh Polda Jawa Barat di wilayah Jawa Timur.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis AI untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Kapolda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian yang telah memicu keresahan di masyarakat.

Proses Penangkapan

Penangkapan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025, dan Resbob sebelumnya berstatus sebagai salah satu influencer yang aktif di platform media sosial.

Hendra mengklarifikasi, "Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur," yang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat

Proses Hukum Pasca Penangkapan

Setelah penangkapannya, Resbob akan dibawa ke Jakarta sebelum nantinya dipindahkan ke Bandung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung," jelas Hendra.

Tanggapan Polda Jabar

Kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hendra menegaskan, "Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat."

Baca juga: Menjalin Hubungan dengan Finfluencer: Membuka Pintu Menuju Finansial yang Lebih Baik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU