Senin, 12 JANUARI 2026 • 11:40 WIB

Denada Respon Gugatan Klaim Anak dari Banyuwangi

Author

Denada Respon Gugatan Klaim Anak dari Banyuwangi

Denada Tambunan memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh seorang pria dari Banyuwangi yang mengaku sebagai anak kandungnya, Ressa Rizky. Gugatan ini menyoroti dugaan penelantaran selama lebih dari 20 tahun yang kini ramai diperbincangkan di media.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat

Kendati demikian, Denada memilih untuk tidak memberikan komentar langsung dan menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum serta manajernya untuk penanganan lebih lanjut.

Gugatan dan Respon Denada

Gugatan tersebut diajukan oleh Al Ressa Rizky Rosano, pria berusia 24 tahun, di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Klaim bahwa Denada menelantarkan dirinya selama bertahun-tahun telah menarik perhatian publik.

Dalam pernyataannya, Denada mengungkapkan, "Terimakasih teman-teman atas atensinya. Mohon izin, untuk sementara dapat menghubungi manager kami," menunjukkan bahwa ia tidak ingin terlibat percakapan langsung terkait isu ini.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, mengindikasikan bahwa gugatan tersebut berada di jalur yang salah. "Kalau saya tanggapi, itu salah jalur kalau di PN. Kalau omong penelantaran kan ya pidana," katanya.

Pernyataan Kuasa Hukum

Ikbal menegaskan bahwa isu mengenai nafkah anak seharusnya dibawa ke Pengadilan Agama, mengingat status agama dari pihak-pihak yang terlibat. "Kalau masalah omong nafkah-nafkah anak, karena Muslim, ya harusnya di Pengadilan Agama," jelasnya.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Mulai Berlangsung

Ia juga menyoroti sejumlah pertanyaan mengenai keabsahan klaim Ressa, termasuk alasan gugatan baru diajukan saat ini dan apakah Ressa memiliki perlindungan dari keluarga atau kerabat. "Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara," tambah Ikbal fokus pada sisi hukum yang mungkin terabaikan.

Pertanyaan mengenai siapa yang merawat Ressa juga diangkat, menunjukkan adanya ketidakpastian tentang kedudukan klaim tersebut.

Langkah Selanjutnya

Gugatan ini diajukan pada 26 November 2025, menjelang sesi mediasi yang dijadwalkan pada 15 Januari 2026. Meskipun mediasi direncanakan, kehadiran Denada masih belum mendapatkan kepastian.

"Belum dipastikan Mbak Denada akan hadir," ungkap Ikbal, memberikan sinyal bahwa keterlibatan Denada dalam proses tersebut masih menggantung.

Ressa, di sisi lain, berharap pertemuan tersebut mampu menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, serta berkeinginan untuk mendapatkan pengakuan sebagai anak biologis Denada.

Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, menekankan pentingnya menyelesaikan kasus ini dan menyatakan, "Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri."

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologi Anak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU