Denada saat ini berada dalam sorotan publik setelah seorang pria dari Banyuwangi mengklaim dirinya sebagai anak yang ditelantarkan oleh sang penyanyi.
Baca juga: Menjalin Hubungan dengan Finfluencer: Membuka Pintu Menuju Finansial yang Lebih Baik
Pria tersebut, Al Ressa Rizky Rosano, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Denada menyerahkan semua urusan kepada manajer dan kuasa hukumnya.
Asal Muasal Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh Al Ressa Rizky Rosano, seorang pria berusia 24 tahun yang baru-baru ini mengetahui identitas ibunya, Denada Tambunan.
Ressa menyatakan bahwa selama hidupnya, ia tidak pernah merasakan kehadiran sosok ibu dan merasa hak-haknya sebagai anak tidak terpenuhi sejak kelahirannya pada tahun 2002.
Baca juga: Kesehatan Mental Generasi Muda: Pentingnya Perawatan Diri di Era Modern
Tanggapan Denada dan Tim Hukumnya
Menanggapi gugatan ini, Denada memilih untuk tidak memberikan komentar langsung dan meminta media untuk berkomunikasi melalui manajernya.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyampaikan bahwa gugatan ini tidak tepat karena seharusnya perkara penelantaran dibawa ke ranah pidana, sedangkan nafkah anak seharusnya diselesaikan di Pengadilan Agama.
Proses Hukum yang Berlanjut
Ikbal menegaskan bahwa timnya sedang berkomunikasi dengan Denada terkait kehadirannya dalam mediasi yang dijadwalkan.
Penggugat, Ressa Rizky, berharap Denada bersedia bertemu untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, mengharapkan diakui sebagai anak biologis setelah mengenal ibunya.
Baca juga: Pentingnya Olahraga Rutin untuk Kesehatan Jantung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: