Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 13:36 WIB

Pengusutan Kasus Komika Pandji Pragiwaksono Menuju Gelar Perkara

Author

Pengusutan Kasus Komika Pandji Pragiwaksono Menuju Gelar Perkara

Polisi bersiap untuk menggelar perkara terkait laporan yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono dan acara stand-up comedy-nya yang berjudul 'Mens Rea'. Langkah ini diambil setelah proses pemeriksaan terhadap para ahli selesai dan dinyatakan sebagai penentu kelanjutan kasus.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Mulai Berlangsung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Ia menjelaskan, "Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan menggelar perkara untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana."

Proses Pemeriksaan dan Gelar Perkara

Proses penyelidikan kasus ini mencakup pemeriksaan terhadap 27 orang, termasuk pelapor, saksi, dan terlapor. Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan pada 6 Februari 2026 dan ditanya dengan 63 pertanyaan selama beberapa jam.

Haris Azhar, penasihat hukum Pandji, menjelaskan bahwa pihak polisi menunjukkan potongan video dari materi pertunjukan 'Mens Rea' yang dituduh menyinggung. Penjelasan ini ditujukan untuk mengklarifikasi sejumlah isu yang muncul dalam laporan tersebut.

Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa gelar perkara akan dilakukan segera setelah seluruh data terkumpul. Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah hukum yang tepat terkait dengan laporan yang ada.

Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Melalui Tindakan Kecil

Materi yang Dipersoalkan dalam Laporan

Dalam proses klarifikasi, Haris menegaskan bahwa polisi mempertanyakan beberapa materi dari acara tersebut. Ini termasuk isu pemilihan pemimpin dan pernyataan terkait izin tambang yang melibatkan organisasi masyarakat.

"Kalau lihat dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik," ujar Haris.

Dugaan utama dalam laporan adalah penistaan agama. Haris menegaskan, "Kalau balik ke laporan, laporannya hanya soal penistaan agama," yang menunjukkan fokus penyidik pada konteks keagamaan dan tindakan yang dianggap menyinggung.

Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Pandji menjelaskan konteks di balik pertunjukan dan penamaan 'Mens Rea: Dijamin Tanpa Mens Rea'. Istilah 'mens rea' dipakai untuk menggambarkan dugaan niat jahat dalam penggunaan jabatan.

"Jadi kita tadi juga mengklarifikasi ke polisi juga, bahwa nggak cuma Mens Rea lho," jelasnya, menekankan maksud dari acara tersebut.

Saat ini, Pandji dituduh melanggar beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 300 mengenai penodaan agama. Ia menyatakan, "Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar."

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU