Selasa, 21 APRIL 2026 • 16:07 WIB

Menggali Kasus Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Author

Menggali Kasus Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Selebgram Inara Rusli hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus perzinaan yang melibatkan dirinya dan Insanul Fahmi. Dalam proses tersebut, terkuak fakta mengenai pernikahan siri antara keduanya yang menjadi sorotan.

Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal

Dengan tegas, kuasa hukum Inara menyatakan bahwa tidak ada hubungan intim yang terjadi, membantah tuduhan yang dilontarkan oleh pihak pelapor, Wardatina Mawa.

Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Inara Rusli mendatangi Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjawab 28 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, di mana Inara memberikan klarifikasi mengenai laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa.

Herlina, kuasa hukum Inara, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini adalah kelanjutan dari proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyelidikan. "Pemeriksaannya dengan sekitar 28 pertanyaan. Inara juga menjawabnya juga alhamdulillah dengan lancar dengan apa adanya," ungkap Herlina.

Poin utama dalam pemeriksaan adalah status hubungan antara Inara dan Insanul Fahmi. Kuasa hukum lainnya, Daru Quthny, mengakui adanya pernikahan secara agama antara keduanya tanpa adanya dokumentasi resmi.

Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing Bagi Kesehatan Masyarakat Indonesia

Bantahan atas Tuduhan

Meski mengakui adanya nikah siri, pihak Inara Rusli menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak terkait dengan aktivitas seksual. Daru Quthny menegaskan, "Tidak terbukti adanya perzinaan," mengomentari tuduhan yang diajukan oleh Wardatina Mawa.

Pernikahan tersebut dilakukan secara internal tanpa dokumentasi resmi atau saksi dari pihak luar. Dalam BAP, Inara menyatakan bahwa tidak ada hubungan biologis yang terjadi baik sebelum maupun sesudah tanggal yang dipermasalahkan.

Daru Quthny menjelaskan bahwa pernikahan secara agama tersebut tidak memiliki bukti dan dokumentasi, serta menekankan bahwa tidak ada hubungan intim selama proses tersebut.

Bukti Rekaman dan Tanggapan Pengacara

Menanggapi bukti rekaman CCTV dari pelapor, Daru Quthny menyatakan bukti tersebut tidak cukup membuktikan unsur perzinaan. "Video itu kan video yang sudah diedit ya, artinya sudah dipotong-potong beberapa video," ujarnya.

Daru menambahkan bahwa video yang diserahkan tidak menunjukkan adanya hubungan intim, dengan durasi yang singkat dan dalam kondisi pencahayaan yang remang-remang. Menurutnya, jika dikaitkan dengan bukti perzinaan, hal tersebut dinilai tidak memadai.

Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa yang mengklaim suaminya, Insanul, terlibat dalam perzinaan dengan Inara. Mawa mengaku tidak mengetahui pernikahan siri antara Inara dan suaminya.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU