Regulasi yang Dibutuhkan untuk Menghadapi Tantangan Musik Buatan AI di Indonesia
Label musik di Indonesia mendesak agar Revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat mengatur dengan jelas keberadaan konten musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI). Permintaan ini muncul untuk melindungi hak ekonomi label dan musisi dari dampak negatif perkembangan teknologi.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat
Wisnu Surjono, Managing Director Universal Music Studio, menegaskan bahwa tanpa regulasi yang memadai, hak-hak pencipta musik akan terancam. Dengan meningkatnya konten musik berbasis AI, industri musik konvensional dihadapkan pada tantangan yang memerlukan perhatian serius.
Perkembangan teknologi AI membawa tantangan baru yang belum diimbangi oleh aturan hukum yang memadai. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Baleg DPR RI, Wisnu Surjono menjelaskan pentingnya aturan yang jelas agar hak-hak ekonomi para pencipta dan musisi tidak tergerus.
Ia mencatat perkembangan pesat konten musik berbasis AI yang kini mencapai ratusan ribu hingga jutaan konten diupload setiap bulannya. Konten ini berisiko menjadi pesaing langsung bagi karya musik yang dihasilkan secara konvensional.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone: Inovasi Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Canggih
Wisnu menyoroti ketimpangan yang jelas antara proses penciptaan oleh manusia dan pembuatan konten oleh AI. Ia menyebutkan bahwa produksi konten AI dapat diselesaikan hanya dalam waktu singkat, bahkan hanya dalam 10 menit, sedangkan pencipta musik tradisional memerlukan waktu berbulan-bulan dengan investasi yang lebih besar.
Pernyataan dari Managing Director Musica Studios, Gumilang Ramadhan, juga memperkuat pandangan ini. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan AI di China mampu memproduksi ribuan konten musik dalam sehari. 'Beberapa bulan yang lalu saya rapat di Korea, pak, di China AI itu dalam satu hari bisa membuat 3.500 konten,' jelasnya.
Dalam RDPU tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengajukan pertanyaan tentang sumber royalti dari konten AI yang diproduksi tanpa melalui mekanisme industri musik tradisional. 'Pak, kalau AI itu kan juga ada ciptaannya, pak, ada hasilnya gitu loh, pak,' tanyanya, menunjukkan kebingungan tentang royalti konten AI.
Menanggapi hal ini, Gumilang menjelaskan bahwa pembuat konten AI sering mendapat royalti dari karya musik yang sudah ada. Ia menekankan bahwa industri musik tidak ingin menghentikan perkembangan AI, melainkan mendesak perlunya regulasi agar kolaborasi dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: