BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 14 JULI 2025 • 11:31 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya Tegakkan Aturan Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

zenmoms.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap 30 mobil sport yang tidak menggunakan pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Sabtu, 12 Juli 2025, di Jakarta Pusat.

Langkah tegas ini diambil demi menegakkan disiplin lalu lintas dan menciptakan keamanan di jalan raya, terutama di lokasi-lokasi strategis seperti Monas dan Bundaran HI.

Detail Penindakan Mobil Sport

Penindakan yang dilakukan oleh Ditlantas mencakup lokasi-lokasi strategis seperti Monas, Bundaran HI, dan Senayan City. Kombes Komaruddin menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah untuk menegakkan hukum terhadap pengguna kendaraan yang mengabaikan aturan penggunaan pelat nomor.

Dia menekankan, ‘Kami menemukan banyak mobil sport yang tidak menggunakan TNKB, jumlahnya sekitar 30 kendaraan,’ menggarisbawahi pentingnya tindakan ini untuk menciptakan ketertiban di jalan raya.

Pihak Ditlantas berusaha memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di Ibukota mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepatuhan Lalu Lintas yang Diharapkan

Kombes Komaruddin menekankan bahwa pengguna kendaraan, termasuk pemilik mobil sport, wajib melengkapi semua persyaratan yang berlaku. ‘Silakan menggunakan kendaraan yang dimiliki, tapi patuhi ketentuan yang berlaku,’ ujarnya.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat sangat krusial untuk mengurangi permasalahan lalu lintas yang sering terjadi di Jakarta. Ia menyatakan keyakinan bahwa jika warga mematuhi aturan, mereka akan berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman.

Tindakan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pengguna jalan bahwa kelengkapan dokumen kendaraan adalah hal yang tidak bisa diabaikan.

Respon Publik terhadap Penindakan

Respon publik terhadap penindakan ini memberikan gambaran beragam. Sebagian masyarakat mendukung langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban lalu lintas di Jakarta.

Namun, ada juga pendapat yang menekankan bahwa jumlah kendaraan yang tidak mematuhi regulasi menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap fasilitas dan kebijakan transportasi di kota besar seperti Jakarta.

Diskusi di media sosial terkait isu ini menunjukkan berbagai sudut pandang masyarakat mengenai penegakan hukum dan kondisi transportasi di Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ditlantas Polda Metro Jaya Tegakkan Aturan Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!