zenmoms.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya setelah menguji 683 produk pada Mei 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengingatkan bahwa produk-produk ini berisiko tinggi dan tidak memiliki izin edar resmi.
Dalam pengujian yang dilakukan, sembilan produk obat berbahan alam (OBA) terbukti mengandung berbagai BKO, seperti sildenafil, tadalafil, dan metformin.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan, “Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.”
Di balik klaim manfaat kesehatan, produk-produk ini ternyata menyembunyikan senyawa berisiko tinggi yang mencederai citra obat herbal tradisional di Indonesia.
Hal ini menjadi pelanggaran serius, terutama dengan klaim peningkat stamina pria dan pelangsing di kemasan produk.
BPOM mengidentifikasi beberapa jenis BKO berbahaya pada produk tersebut, termasuk sildenafil dan tadalafil yang bisa menyebabkan stroke serta gangguan penglihatan.
Sementara itu, komponen lain seperti asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat memicu masalah lambung dan kerusakan hati.
Taruna Ikrar mengingatkan, “Ini bukan hanya masalah administratif. Ini soal nyawa konsumen.”
Hal ini menunjukkan BPOM tidak main-main dalam menangani produk terkontaminasi BKO demi keselamatan masyarakat.
BPOM berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang mencampurkan BKO dalam produk obat herbal, yang melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Tindakan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada produk yang menjanjikan hasil instan, terutama yang dijual secara daring.
BPOM juga mengingatkan konsumen untuk selalu melakukan Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum berbelanja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: