BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 02 OKTOBER 2025 • 01:58 WIB

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh: Emosi dan Reaksi Di Ruang Sidang

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh: Emosi dan Reaksi Di Ruang SidangVonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh: Emosi dan Reaksi Di Ruang Sidang

Vadel Badjideh dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus persetubuhan di bawah umur dan dugaan aborsi. Dengan vonis ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menurunkan hukuman dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbaru dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih

Pembacaan vonis berlangsung penuh emosi, di mana ibunda Vadel, Titin, pingsan tak sadarkan diri dan harus dibopong oleh keluarganya saat keputusan dibacakan. Momen ini menambah ketegangan di ruang sidang dan mencerminkan dampak berat terhadap keluarga terdakwa.

Detail Kasus dan Vonis

Majelis Hakim menyatakan Vadel terbukti melakukan tipu muslihat terkait persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur bernama LM. Hakim menjelaskan, "Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama."

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 12 tahun. Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dan menegaskan bahwa jika Vadel tidak mampu membayar, ia akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone: Inovasi Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Canggih

Reaksi Emosional di Pengadilan

Momen pembacaan putusan menjadi sangat emosional ketika ibunda Vadel, Titin, tiba-tiba pingsan. Ketegangan melanda ruang sidang dengan anggota keluarga lainnya berusaha menolongnya.

Reaksi ini menambah nuansa dramatis dari proses hukum yang telah berlangsung cukup lama. Sementara Titin tidak dapat menahan emosinya, keluarganya berusaha mendukung di saat-saat sulit ini.

Langkah Selanjutnya dan Proses Hukum

Setelah vonis tersebut, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding. "Kami mengajukan banding," kata Oya dengan tegas, menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak kliennya.

Kasus ini bermula dari pengaduan Nikita Mirzani yang melaporkan Vadel terkait tindakan asusila terhadap putrinya yang masih di bawah umur. Pengaduan tersebut terdaftar di kepolisian pada September 2024, dan kini pihak berwenang terus memantau proses banding yang berlangsung.

Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Korban dari Video Viral dan Respon Publik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh: Emosi dan Reaksi Di Ruang Sidang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!