UU Nomor 14 Tahun 2025: Pelaksanaan Umrah Mandiri Resmi Disahkan
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengemukakan alasan di balik disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memberikan izin pelaksanaan umrah secara mandiri.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Catat Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
UU yang disahkan pada 26 Agustus tersebut menandai perubahan penting yang memungkinkan jemaah untuk melaksanakan umrah tanpa harus melalui panitia penyelenggara.
Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, terdapat pasal yang menyatakan bahwa ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Ketentuan tersebut merupakan perubahan dari UU sebelumnya, Nomor 8 Tahun 2019, yang tidak mengatur aspek ini.
Selly Andriany Gantina menjelaskan bahwa aturan baru tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU). Ia menegaskan, "Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri."
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan Serius untuk Pengguna Apple
Selly melanjutkan, pemerintah Arab Saudi kini aktif mempromosikan program umrah mandiri melalui kerja sama dengan maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Dalam skema tersebut, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan dari maskapai Arab Saudi berhak atas visa kunjungan gratis selama empat hari.
Ia menegaskan, "Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," yang menunjukkan upaya pemerintah untuk mengikuti dinamika yang terjadi di luar negeri.
Meskipun umrah dapat dilakukan secara mandiri, Selly memastikan bahwa jemaah tetap diwajibkan untuk melapor melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa data jemaah dapat tercatat dan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan.
Selly menekankan, "Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan."
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Lekang oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: