Hari Sumpah Pemuda 2025: Peringatan Tanpa Kebijakan Libur Nasional
Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober 2025 diperingati tanpa status libur nasional bagi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri untuk Hubungan yang Sehat
Meskipun ditetapkan sebagai hari nasional, aktivitas sehari-hari tetap berlangsung seperti biasa di seluruh instansi.
Hari Sumpah Pemuda diperingati setiap 28 Oktober sebagai penghormatan terhadap Kongres Pemuda II yang berlangsung pada tahun 1928 di Batavia.
Di kongres tersebut, pemuda dari berbagai suku dan organisasi berikrar untuk bersatu dalam satu tanah air dan satu bangsa, yang sangat penting di tengah penjajahan Belanda.
Kesadaran akan pentingnya persatuan di kalangan pemuda mulai tumbuh dan mereka percaya bahwa kemerdekaan hanya bisa dicapai melalui kekuatan persatuan.
Kongres Pemuda I di tahun 1926 menjadi langkah penting untuk memperkuat fondasi persatuan, meskipun tidak menghasilkan kesepakatan yang kuat.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintah menetapkan tanggal 28 Oktober sebagai Hari Sumpah Pemuda melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Perkotaan
Peringatan ini bertujuan untuk mengenang semangat perjuangan pemuda dalam mencapai persatuan Indonesia.
Setiap tahun, upacara bendera diadakan untuk mengenang ikrar persatuan yang diucapkan oleh pemuda Indonesia, dengan tema peringatan tahun 2025 adalah 'Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu'.
Tema ini mengajak semua pihak untuk berkontribusi demi kemajuan bersama, yang menjadi penting untuk masa depan bangsa.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Sumpah Pemuda 2025 tidak termasuk dalam daftar libur nasional.
Hari tersebut tetap menjadi hari kerja bagi ASN, instansi pemerintah, dan sektor swasta, yang mengharuskan siswa dan pekerja menjalani aktivitas normal pada tanggal itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: