Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Artis Leonardo Arya, yang lebih dikenal sebagai Onadio Leonardo, ditangkap oleh polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan ekstasi di kediamannya di Tangerang Selatan pada Kamis, 30 Oktober.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Mulai Berlangsung
Penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai perilaku penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya.
Onadio Leonardo ditangkap malam hari bersama istrinya, Beby Prisillia, oleh Polres Metro Jakarta Barat. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi ganja, satu boks kecil, dan tiga ponsel.
Sebelum penangkapannya, pihak kepolisian juga menangkap KR, yang merupakan pemasok narkoba untuk Onadio. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi yang menyebutkan tentang perilaku penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh artis tersebut.
Baca juga: Uya Kuya Terkena Imbas Penjarahan Pasca Video Joget Viral
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa 'motif menggunakan narkotika untuk OL karena ada permasalahan pribadi'. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penggunaan narkoba bukan hanya sekadar kelalaian, tetapi berkaitan dengan masalah yang sedang dihadapi Onadio.
Selama proses penyelidikan, Onadio juga menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung zat narkoba. Informasi mengenai motif ini penting untuk memahami konteks dari tindakan ilegal yang dilakukannya.
Sebagai langkah selanjutnya, keluarga Onadio telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Proses ini diharapkan dapat membantu artis tersebut mengatasi masalah yang mendasari penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, Onadio sedang menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Hasil asesmen ini akan menjadi dasar keputusan lebih lanjut tentang rehabilitasi yang diperlukan untuk Onadio.
Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta Tanah Air Pasca Insiden Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: