Proyeksi Penerimaan PPN PMSE: DJP Targetkan Rp 9 Triliun pada 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan bahwa penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan mencapai sekitar Rp 9 triliun pada tahun 2025 mendatang.
Baca juga: Menjalin Hubungan dengan Finfluencer: Membuka Pintu Menuju Finansial yang Lebih Baik
Prediksi ini menunjukkan adanya peningkatan jika dibandingkan penerimaan sebesar Rp 8,4 triliun yang tercatat pada tahun 2024.
DJP memperkirakan bahwa penerimaan PPN dari pelaku usaha luar negeri akan mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2025. Hingga akhir September 2025, DJP telah berhasil mengumpulkan Rp 7,6 triliun dari PPN PMSE.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Perpajakan I DJP, menyampaikan, 'Tahun ini paling enggak Rp 9 triliun. Mudah-mudahan,' dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital. Ini menunjukkan optimisme pemerintah terhadap potensi pajak dari transaksi digital.
Dengan tarif PPN sebesar 11%, diperkirakan nilai transaksi digital masyarakat Indonesia ke luar negeri mencapai sekitar Rp 100 triliun dalam setahun, mendukung proyeksi penerimaan yang ambisius ini.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Harga Kompetitif di China dan Indonesia
DJP telah menunjuk 246 pelaku usaha PMSE luar negeri sebagai pemungut PPN hingga saat ini. Jumlah ini diharapkan terus bertambah seiring dengan semakin meluasnya platform digital yang menjual barang dan jasa kepada konsumen di Indonesia.
Peningkatan dalam jumlah pelaku usaha yang terdaftar diharapkan dapat memudahkan pengawasan dan pemungutan pajak atas transaksi digital yang berlangsung. Hal ini tentunya menjadi langkah strategis dalam mencakup potensi pajak yang lebih besar.
DJP juga berkomitmen untuk meningkatkan mekanisme pengawasan terhadap pelaku usaha ini agar memastikan bahwa semua transaksi tercatat dan dikenakan pajak sesuai ketentuan.
Sejak diberlakukan pada tahun 2020, penerimaan PPN PMSE telah mencapai total Rp 32,94 triliun. Meskipun target meningkat, Hestu menekankan pentingnya pencatatan transaksi digital yang lebih akurat.
Ia juga mengungkapkan, 'Itu pun mungkin belum semuanya ketangkap ya,' menunjukkan adanya tantangan dalam pengawasan transaksi digital yang terus berkembang, sejalan dengan inovasi teknologi.
DJP berupaya melakukan pembaruan dan peningkatan sistem untuk dapat menjawab tantangan tersebut, sehingga penerimaan pajak dapat optimal dan transparan.
Baca juga: Kesehatan Mental Generasi Muda: Pentingnya Perawatan Diri di Era Modern
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: