Program Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta: Ini Yang Perlu Anda Ketahui
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku dari 10 November hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis AI untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Program ini menawarkan pembebasan sanksi administratif, khususnya denda keterlambatan, namun tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak kendaraan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah resmi mengumumkan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini dicantumkan dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan diberlakukan di seluruh Samsat DKI Jakarta.
Denda yang dihapus terkait dengan keterlambatan pembayaran pajak, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pembebasan sanksi akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.
Baca juga: Kesehatan Mental Generasi Muda: Pentingnya Perawatan Diri di Era Modern
Sistem informasi manajemen pajak daerah diupayakan untuk menyesuaikan status pembayaran, sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan pembayaran pokok pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga menyatakan, 'Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.'
Kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk membantu masyarakat serta meningkatkan kesadaran pajak dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor di Jakarta.
Dengan menghapus denda keterlambatan, Pemprov DKI berharap dapat mendorong obyektivitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
'Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,' ungkap Lusiana.
Melalui sistem yang terintegrasi, pemilik kendaraan tidak perlu mengirimkan surat permohonan; hanya dengan membayar pokok pajak, sanksi keterlambatan akan dihapus secara otomatis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: