BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 12 NOVEMBER 2025 • 18:54 WIB

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 8.500 Cartridge Vape Berbahaya

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 8.500 Cartridge Vape BerbahayaPolresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 8.500 Cartridge Vape Berbahaya

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan peredaran 8.500 cartridge vape yang mengandung etomidate. Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 42,5 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar yang pernah ada di lokasi tersebut.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas Melalui Fengshui Meja Kerja

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa nilai pasar satu cartridge vape berkisar Rp 5 juta, sehingga total nilai barang tersebut sangat signifikan.

Detail Penggagalan dan Nilai Barang Bukti

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyatakan bahwa total barang yang disita adalah 8.500 cartridge vape yang mengandung etomidate. Dalam pengungkapan ini, nilai total barang yang berhasil digagalkan mencapai Rp 42,5 miliar.

Ronald juga menjelaskan bahwa setiap cartridge vape memiliki nilai pasar sekitar Rp 5 juta. Angka ini menunjukkan besaran ekonomi yang terlibat dalam upaya penyelundupan berbahaya tersebut.

Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain

Penangkapan Tersangka dan Pengembangan Kasus

Polisi tidak hanya berhasil menyita barang bukti, tetapi juga menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penyelundupan. Dari empat tersangka, dua di antaranya adalah warga negara Indonesia, sementara dua lainnya berasal dari Malaysia.

Proses penangkapan dimulai pada 19 Oktober dan berlangsung sampai 4 November 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara sejumlah pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan mendalam.

Sumber Barang dan Tindakan Hukum

Setelah penangkapan pertama, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa cartridge vape tersebut berasal dari seorang warga negara asing yang kini berada di luar negeri. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan penyelundupan yang terlibat.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Pilihan Ideal untuk Pemula

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 8.500 Cartridge Vape Berbahaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!