Perubahan Ketentuan Klaim Asuransi oleh OJK: Masa Tunggu Diperpendek Jadi Enam Bulan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah ketentuan mengenai masa tunggu klaim asuransi untuk penyakit kritis dan kronis, menjadi maksimal enam bulan setelah polis aktif.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Kejadian Penjarahan
Aturan baru ini tertuang dalam peraturan OJK yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa aturan baru ini tinggal menunggu tanda tangan menteri hukum untuk segera dirilis.
Ia menjelaskan bahwa untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan atau khusus yang tercantum di dalam polis, masa tunggunya adalah enam bulan. 'Jadi, enam bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis, dan khusus,' ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari
Sebelum aturan ini, masa tunggu yang berlaku adalah 12 bulan sejak polis aktif.
Ogi mengungkapkan, 'Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi, kalau itu 12 bulan, masa tunggunya ya dia hanya membayar premi tapi tidak bisa memberikan manfaat.'
Kebijakan baru ini hanya berlaku untuk periode pertanggungan pertama. Apabila dilakukan perpanjangan, klaim dapat diajukan tanpa masa tunggu.
'Artinya masa tunggu, kalau itu diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi. Jadi sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksudnya,' tambah Ogi.
OJK juga menetapkan bahwa perubahan harga premi hanya bisa dilakukan setahun sekali dan berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, serta tingkat inflasi.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Lekang oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: