Regulasi Batas Usia Anak di Media Sosial: Perlindungan di Dunia Digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menegaskan pentingnya penerapan batas usia bagi anak untuk mendaftar akun media sosial oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Langkah ini diambil guna melindungi hak dan keselamatan anak dalam dunia digital.
Baca juga: Meningkatkan Kebugaran dengan Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Meutya menjelaskan bahwa PSE yang tidak mematuhi peraturan terbaru ini akan dikenakan sanksi tegas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang dirancang untuk melindungi anak dalam penggunaan sistem elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengatur batasan usia untuk pengguna media sosial. Anak diizinkan untuk membuat akun media sosial minimal berusia 16 tahun dengan pendampingan orang tua sebagai syarat utama.
Untuk anak yang sudah berusia 18 tahun, mereka diperbolehkan untuk membuat akun secara mandiri tanpa pendampingan. Menurut Meutya, batasan usia ini berbeda dengan kebijakan di negara lain yang biasanya hanya menetapkan satu batas usia saja.
"Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua," tambah Meutya. Ini menunjukkan perhatian yang mendalam terhadap perkembangan anak di Indonesia.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Lekang oleh Waktu
Dalam rapat tersebut, Menkomdigi menekankan pentingnya penegakan aturan melalui pengawasan ketat terhadap PSE. "Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya," ungkapnya.
Pemberian sanksi diharapkan dapat memastikan PSE mematuhi peraturan yang ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran, ''PSE yang kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk akan dikenakan sanksi," tegas Meutya.
Langkah ini merupakan tindakan konkret pemerintah untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko di dunia digital.
Meutya Hafid menekankan bahwa peraturan baru ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan PSE. "Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua atau anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE," ujarnya.
Kolaborasi antara PSE dan orang tua juga menjadi fokus penting dalam penyampaian Menkomdigi. Pendampingan dari orang tua diharapkan dapat membantu anak dalam menggunakan media sosial dengan lebih aman.
Menyikapi regulasi ini, PSE diharapkan untuk lebih proaktif dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak dan memastikan bahwa platform yang mereka kelola tidak dapat diakses oleh anak di bawah umur secara tidak sah.
Baca juga: Mengenali Gejala Awal Serangan Jantung untuk Pencegahan yang Lebih Baik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: