Langkah Pemerintah AS: Klasifikasi Ulang Ganja Tidak Lagi Terlarang
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru saja menandatangani Perintah Eksekutif untuk mengklasifikasi ulang mariyuana sebagai obat yang kurang berbahaya. Langkah ini diharapkan mampu membuka peluang penelitian dan penggunaan ganja untuk tujuan medis di AS.
Baca juga: Destinasi Liburan Solo di Indonesia yang Menarik untuk Dijelajahi
Perintah yang ditandatangani di Ruang Oval pada 18 Desember 2025 ini tidak bertujuan untuk melegalkan penggunaan ganja secara rekreasi, tetapi untuk memudahkan akses bagi pasien yang memerlukan.
Dalam acara penandatanganan, Trump menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap permohonan dari masyarakat yang menderita gangguan kesehatan. "Ada orang-orang yang memohon agar saya melakukan ini. Orang yang sangat menderita," ungkapnya.
Selain menunjang akses bagi pasien, Trump juga menekankan perlunya penelitian medis terkait mariyuana. "Perintah klasifikasi ulang ini akan mempermudah penelitian medis terkait mariyuana," tambahnya.
Sebelumnya, mariyuana terklasifikasi sebagai zat terlarang Golongan I, setara dengan heroin. Sekarang, 24 negara bagian di AS mengizinkan penggunaan mariyuana untuk tujuan rekreasi.
Dengan perintah ini, diharapkan pemahaman akan manfaat serta potensi bahaya dari mariyuana dapat meningkat.
Para analis menyebutkan bahwa klasifikasi ulang mariyuana dapat mengurangi hambatan untuk penelitian medis. Media besar seperti The New York Times melaporkan bahwa langkah ini akan mempermudah proses izin untuk studi klinis.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Tempat Nyaman
Dari segi ekonomi, langkah ini berpotensi mendorong pertumbuhan melalui pajak dari industri ganja legal. Perusahaan yang bergerak dalam budidaya dan penjualan ganja dapat melihat peluang untuk meningkatkan pendapatan.
Selain itu, dorongan pemerintah untuk penelitian lebih lanjut dapat memberikan data yang berguna tentang senyawa kimia dari tanaman mariyuana tanpa efek psikoaktif.
Ini merupakan angin segar bagi riset di bidang kesehatan yang berkaitan dengan manfaat kanabinoid.
Perintah Eksekutif ini mencakup arahan untuk beberapa instansi pemerintah. Jaksa Agung AS diharapkan untuk mempercepat proses penjadwalan ulang mariyuana menjadi kategori Golongan III Zat Terkontrol.
Wakil Kepala Staf Gedung Putih juga akan berkolaborasi dengan Kongres agar masyarakat dapat mengakses produk yang mengandung senyawa dari mariyuana sambil menjaga kesehatan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: