Mengalihkan Insentif Mobil Listrik untuk Meningkatkan Pengembangan Mobil Nasional
Insentif untuk mobil listrik di Indonesia tidak akan dilanjutkan tahun depan, yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Baca juga: Kesehatan Mental Generasi Muda: Pentingnya Perawatan Diri di Era Modern
Langkah ini diambil untuk mengalihkan anggaran insentif guna lebih fokus pada pengembangan mobil nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa anggaran insentif mobil listrik akan digunakan untuk pengembangan mobil nasional.
"Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional," ungkapnya.
Dengan pengalihan ini, seiring berakhirnya insentif bagi sektor kendaraan listrik, perhatian akan lebih terfokus pada inovasi dalam negeri.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal
Saat ini, insentif yang diberikan kepada mobil listrik, termasuk pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), telah menarik minat pembeli.
Mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya dikenakan PPN sebesar 2 persen berkat kebijakan ini.
Sebagai tambahan, mobil listrik yang diimpor secara utuh (CBU) juga menikmati insentif pembebasan bea masuk yang dapat mencapai 50 persen.
Peraturan baru yang berlaku mulai 11 Mei 2023 juga memberikan pembebasan pajak tahunan dan bea balik nama untuk mobil listrik berbasis baterai.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen.
"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB," demikian bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Pentingnya Olahraga Rutin untuk Kesehatan Jantung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: