Tangerang Selatan Umumkan Status Darurat Pengelolaan Sampah Hingga 2026
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan status tanggap darurat dalam pengelolaan sampah, berlaku hingga 5 Januari 2026.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Mulai Berlangsung
Keputusan ini diambil untuk mengatasi meningkatnya volume sampah yang tidak terkelola dengan baik.
Keputusan untuk menetapkan status tanggap darurat ini diambil berdasarkan pemantauan kondisi lapangan yang menunjukkan penumpukan sampah yang signifikan.
Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menjelaskan bahwa 'status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026'.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologi Anak
Pemerintah kota telah merancang langkah-langkah konkret untuk perbaikan dalam pengelolaan sampah.
Menanggapi kondisi yang ada, Tubagus menekankan bahwa 'apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan'.
Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, Pemkot juga menyediakan kompensasi bagi warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Tubagus menambahkan, 'Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menganggarkan KDN pada tahun 2026 dengan besaran Rp250.000 per bulan untuk setiap Kepala Keluarga yang terdampak'.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: