BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 02 JANUARI 2026 • 20:50 WIB

Transformasi Peradilan Pidana di Indonesia melalui Hukum Acara Baru

Transformasi Peradilan Pidana di Indonesia melalui Hukum Acara BaruTransformasi Peradilan Pidana di Indonesia melalui Hukum Acara Baru

Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat lalu. Penerapan undang-undang ini membawa angin segar bagi sistem peradilan pidana nasional dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Perkotaan

Regulasi baru ini tidak hanya mengubah berbagai mekanisme hukum, tetapi juga menciptakan peluang untuk penyelesaian perkara yang lebih manusiawi. Beberapa aspek penting dari undang-undang ini, termasuk rekaman CCTV dan pemaafan hakim, mulai diberlakukan untuk pendukung keadilan yang lebih adil.

Reformasi Hukum Pidana: Keadilan Restoratif

KUHAP yang baru menghadirkan konsep keadilan restoratif dalam pasal 79 hingga 88. Ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula antara korban dan pelaku.

Meskipun demikian, mekanisme ini tidak diterapkan pada tindak pidana berat seperti terorisme dan korupsi, melainkan difokuskan pada kasus-kasus yang lebih ringan. Dengan demikian, undang-undang ini menjadi langkah maju bagi sistem peradilan di Indonesia.

Dalam konteks ini, penyelesaian di luar pengadilan menjadi alternatif yang dapat meringankan beban pengadilan dan mengurangi kepadatan kasus. Ini diharapkan bisa menciptakan hubungan yang lebih baik antara pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari

Putusan Pemaafan Hakim: Pendekatan Manusiawi

Inovasi paling menarik dalam KUHAP baru adalah kewenangan hakim untuk menjatuhkan 'Putusan Pemaafan Hakim'. Dalam situasi ini, hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan hukuman, sesuai pasal 246.

Keputusan ini memungkinkan hakim untuk mempertimbangkan ringan perbuatan dan keadaan pelaku, memberikan ruang bagi penanganan yang lebih adil dalam perkara pidana. Dengan pendekatan ini, hakim memiliki keputusan yang dapat lebih memperhatikan aspek kemanusiaan.

Proses ini memberikan sinyal bahwa sistem peradilan Indonesia sedang berupaya menjadi lebih inklusif, di mana faktor-faktor kemanusiaan tidak lagi diabaikan dalam penegakan hukum.

Integrasi Teknologi dalam Proses Hukum

KUHAP baru juga mencerminkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dengan memungkinkan peradilan berbasis teknologi informasi. Penggunaan teknologi ini diterapkan di berbagai tahap, mulai dari penyelidikan hingga pemasyarakatan.

Salah satu aspek penting adalah kewajiban perekaman pemeriksaan dengan CCTV, diatur dalam pasal 30, yang diakui sebagai alat bukti di pengadilan. Ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Dengan adanya pengaturan ini, proses hukum bisa menjadi lebih terbuka, sehingga semua pihak dapat melihat transparansi dalam setiap tahap, termasuk saat pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: Pentingnya Olahraga Rutin untuk Kesehatan Jantung

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Transformasi Peradilan Pidana di Indonesia melalui Hukum Acara Baru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!