BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 05 JANUARI 2026 • 14:30 WIB

Kasus Nadiem Makarim: Pengadaan Chromebook untuk Daerah 3T Disorot Jaksa

Kasus Nadiem Makarim: Pengadaan Chromebook untuk Daerah 3T Disorot JaksaKasus Nadiem Makarim: Pengadaan Chromebook untuk Daerah 3T Disorot Jaksa

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terjerat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terkait pengadaan laptop Chromebook yang dianggap tidak efektif untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya

Dakwaan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang memfokuskan perhatian pada dugaan korupsi selama periode 2019-2022.

Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim

Dalam sidang yang berlangsung pada 5 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim sudah mengetahui bahwa penggunaan laptop Chromebook tidak dapat dimaksimalkan oleh siswa dan guru di daerah 3T.

Jaksa menyatakan bahwa pengadaan tersebut dilaksanakan meskipun Nadiem menyadari adanya keterbatasan dalam penggunaan Chromebook, memperlihatkan adanya kepentingan bisnis yang mendasar.

Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan, "Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB."

Dari pernyataan ini, tampak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang serius terhadap Nadiem Makarim.

Pelanggaran dan Keuntungan Pribadi

Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan indikasi bahwa Nadiem telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar melalui pengadaan tidak transparan tersebut.

Baca juga: Meningkatkan Kebugaran dengan Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat

Jaksa menilai, "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar."

Ada keterangannya tentang bagaimana Nadiem mengarahkan spesifikasi pengadaan yang berbasis Google, bertujuan agar Google bisa menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

Jaksa menambahkan, "Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade..."

Investasi Google dan Rincian Pemasukan

Dakwaan juga menjelaskan adanya investasi besar dari Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan milik Nadiem.

Jaksa memperjelas, "Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Nadiem Makarim: Pengadaan Chromebook untuk Daerah 3T Disorot Jaksa

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!