BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 05 JANUARI 2026 • 17:28 WIB

Kasus Suram di Makassar: Suami Dipaksa Istri Perkosa Karyawan Demi Bukti Selingkuh

Kasus Suram di Makassar: Suami Dipaksa Istri Perkosa Karyawan Demi Bukti SelingkuhKasus Suram di Makassar: Suami Dipaksa Istri Perkosa Karyawan Demi Bukti Selingkuh

Sebuah kasus kekerasan seksual yang mencengangkan terjadi di Makassar, di mana seorang perempuan berinisial SI (39) memaksa suaminya, SO (22), untuk melakukan tindakan tidak terpuji terhadap karyawannya. Tindakan ini dilakukan demi mendapatkan bukti dugaan perselingkuhan yang dialami oleh SI.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat setelah peristiwa ini mengejutkan publik dan mengundang perhatian serius terhadap isu kekerasan seksual.

Latar Belakang Kasus

Kejadian ini berawal dari kecurigaan SI terhadap suaminya yang lebih muda, yang diduga menjalin hubungan dengan salah satu karyawannya. Kombes Arya Perdana dari Polrestabes Makassar menjelaskan, "Istri ini curiga sama suaminya, yang memiliki selisih usia jauh, sehingga meragukan kesetiaan suaminya."

SI berencana mengambil langkah ekstrem untuk membuktikan dugaannya, dengan cara yang jelas melanggar hukum. Arya menambahkan, "Dugaan awal mengatakan bahwa sang suami selingkuh dengan karyawan perempuan di tempat usahanya."

Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari

Proses Kejadian

Menurut pihak kepolisian, kejadian pemaksaan terhadap korban terjadi di ruko milik SI di Kecamatan Manggala. Korban diundang dengan cara yang terkesan biasa, namun ia malah menjadi korban pemukulan dan kekerasan seksual.

Dalam penjelasan Kombes Arya, disebutkan, "Setelah korban dipukuli dan tidak mau mengaku, dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban sudah menolak, tetapi tetap dipaksa, bahkan hingga dua kali direkam."

Sanksi dan Tindakan Hukum

Kedua tersangka kini dihadapkan pada berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual dan perlakuan tidak manusiawi.

Polisi menyatakan harapannya agar penanganan kasus ini bisa menjadi contoh untuk mencegah kekerasan seksual lainnya di masyarakat. Arya menekankan pentingnya masyarakat untuk proaktif melaporkan tindakan serupa.

Baca juga: Pentingnya Olahraga Rutin untuk Kesehatan Jantung

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Suram di Makassar: Suami Dipaksa Istri Perkosa Karyawan Demi Bukti Selingkuh

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!