Jonathan Frizzy Resmi Bebas Bersyarat, Mengawali Babak Baru Dalam Hidupnya
Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal sebagai Ijonk, resmi keluar dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada 7 Januari 2026 setelah menjalani hukuman delapan bulan. Pembebasan ini diadakan melalui program cuti bersyarat yang memungkinkan Ijonk melanjutkan hidup dengan pengawasan atasannya.
Baca juga: Uya Kuya Terkena Imbas Penjarahan Pasca Video Joget Viral
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra, menjelaskan bahwa status hukum Ijonk kini beralih menjadi Klien Pemasyarakatan setelah pengajuan program integrasi tersebut disetujui.
Pembebasan Jonathan Frizzy dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurut Hikmawan, "Hari ini kita bebaskan. Yang bersangkutan mengajukan program integrasi," ungkapnya.
Dalam program tersebut, Jonathan diharapkan mampu menyesuaikan diri kembali ke masyarakat meskipun masih berada di bawah pengawasan. Proses ini merupakan langkah awal bagi Ijonk untuk memulai kehidupannya yang baru.
Ijonk, yang telah menjalani sejumlah kegiatan pemasyarakatan selama di dalam, menunjukkan sikap yang baik, sehingga pembebasannya dianggap layak oleh pihak lapas.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Selama menjalani masa tahanan, Ijonk memiliki catatan baik dan berpartisipasi aktif dalam berbagai program yang tersedia. Hikmawan menegaskan bahwa "Dia termasuk yang suka olahraga di dalam dan mengikuti kegiatan ibadah di gereja," menandakan komitmennya untuk mengikuti aturan yang ada.
Kehidupan sehari-hari di lapas memberikan Ijonk kesempatan untuk beradaptasi dengan lingkungan serta melibatkan diri dalam aktivitas positif, hal ini berkontribusi pada proses pertimbangan pembebasannya.
Berbagai kegiatan tersebut membantu Ijonk tidak hanya untuk memenuhi standar pemasyarakatan, tetapi juga untuk menjalin hubungan baik dengan warga binaan lainnya.
Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Jonathan Frizzy dijatuhi hukuman delapan bulan penjara terkait kasus vape mengandung zat berbahaya. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta satu tahun penjara.
Hikmawan menjelaskan, "Masa penahanan yang telah dijalani oleh Jonathan Frizzy sejak ditangkap akan dikurangkan seluruhnya dari total vonis yang dijatuhkan," sesuai dengan kebijakan hukum yang berlaku.
Meskipun Ijonk telah bebas bersyarat, dia tetap berkewajiban untuk menjalani program pembinaan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sampai masa pembebasan penuhnya pada 8 Maret 2026.
Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Melalui Tindakan Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: