Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka, Namun Tidak Ditahan
Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara UU Perlindungan Konsumen. Meskipun statusnya sebagai tersangka, Richard tidak ditahan, karena dianggap kooperatif selama proses penyelidikan.
Baca juga: Destinasi Liburan Solo di Indonesia yang Menarik untuk Dijelajahi
Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa Richard Lee selalu bersedia hadir saat diminta oleh penyidik, salah satu alasan penahanan tidak dilakukan. Kerjasama ini menjadi pertimbangan penting dalam perkara ini.
Pemeriksaan dr. Richard Lee berlangsung hingga tengah malam pada 8 Januari 2026, dengan 73 pertanyaan diajukan oleh penyidik. Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan pemeriksaan dihentikan pada pukul 00.00 WIB atas keputusan penyidik.
Sebelum pemeriksaan dihentikan, Richard Lee diharapkan menjawab total 83 pertanyaan. Namun, ia mengaku merasa kurang enak badan menjelang pukul 22.00 WIB, sehingga penyidik memutuskan untuk menghentikan proses itu lebih awal.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas Melalui Fengshui Meja Kerja
Kombes Reonald menekankan bahwa alasan utama tidak ada penahanan adalah sikap kooperatif Richard Lee. "Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik," jelasnya.
Keputusan ini mencerminkan bahwa Richard Lee menunjukkan niat baik dalam mengikuti proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penahanan dianggap tidak perlu.
Kasus ini berawal dari perseteruan antara dr. Richard Lee dan dr. Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif. Mereka saling melaporkan satu sama lain, yang menyebabkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dokter Samira lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025, berdasarkan laporan yang diajukan Richard Lee terkait pencemaran nama baik. Kasus ini menciptakan ketegangan di kalangan tenaga medis dan menarik perhatian publik.
Baca juga: Pentingnya Olahraga Rutin untuk Kesehatan Jantung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: