Dugaan Penipuan Kripto: Korban Lapor Kerugian Rp3 Miliar ke Polisi
Seorang influencer dan pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto. Seorang pelapor bernama Younger mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar terkait investasinya.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbaru dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih
Laporan ini disampaikan setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026. Younger optimis pelaporannya akan ditindaklanjuti meskipun ia enggan membocorkan detail lebih lanjut terkait kronologi kasus tersebut.
Younger melaporkan kerugian yang dialaminya setelah melakukan pemeriksaan kepada pihak kepolisian. Dalam laporannya, ia menyatakan, "Sesuai di laporan saya itu (kerugian) sekitar Rp3 miliar," yang menunjukkan keseriusan kasus ini.
Meskipun kerugian yang diumumkan cukup signifikan, Younger memilih untuk tidak memberikan rincian lengkap mengenai kronologi peristiwa yang terjadi. Hal ini dilakukan untuk menghormati tahap pemeriksaan yang masih berlangsung.
Ia menambahkan, "Setelah BAP (berita acara pemeriksaan) mungkin saya bisa ceritain untuk kejadiannya bagaimana," yang menunjukkan ketertarikan dari pihaknya untuk berbagi informasi lebih lanjut di kemudian hari.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Tidur dengan Prinsip Fengshui
Kuasa hukum Younger, Jajang, turut menjelaskan posisi kliennya yang diperiksa sebagai pelapor. "Kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif," ungkapnya.
Menurut pernyataan Jajang, dua orang saksi juga dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak kepolisian dalam penyelidikan ini. Ia mengklaim, 'Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang) mendaftar di kita.'
Hal ini menunjukkan bahwa kasus dugaan penipuan ini tidak hanya melibatkan satu orang, melainkan berpotensi mencakup lebih banyak korban lain di masa mendatang.
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi mengenai laporan yang masuk selaku Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyatakan, "Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," yang menandakan bahwa investigasi sudah mulai dilakukan.
Kombes Budi menambahkan bahwa penyelidikan lanjut akan dilakukan dengan memanggil pelapor untuk melakukan klarifikasi serta memeriksa barang bukti yang ada. Ini adalah langkah penting untuk memastikan semua aspek hukum dari laporan yang diajukan.
Baca juga: KPop Demon Hunters, Fenomena Baru di Netflix
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: