BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 14 JANUARI 2026 • 14:57 WIB

Patung Macan Putih Kediri Resmi Menjadi Warisan Kekayaan Intelektual

Patung Macan Putih Kediri Resmi Menjadi Warisan Kekayaan IntelektualPatung Macan Putih Kediri Resmi Menjadi Warisan Kekayaan Intelektual

Patung macan putih yang viral di Desa Balongjeruk, Kediri, kini telah mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk perlindungan hukum untuk karya seni lokal.

Baca juga: Deddy Desta Nyatakan Tuntutan 17+8 dan Pesan untuk Prabowo

Seremonial penyerahan sertifikat HKI dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, dengan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait.

Pentingnya HKI bagi Karya Seni

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan langkah penting untuk melindungi ide dan karya anak bangsa, khususnya yang berasal dari masyarakat desa. Haris Sukamto menegaskan, "HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk."

Dengan adanya HKI, diharapkan patung macan putih tidak hanya menjadi simbol desa namun juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Haris menambahkan, "Harapannya, patung ini bukan hanya simbol, tetapi juga sumber pendapatan."

Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone: Inovasi Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Canggih

Peluang Ekonomi dari Pemanfaatan HKI

Kepemilikan HKI membuka peluang bagi komersialisasi karya seni secara legal dan berkelanjutan. Haris Sukamto mengungkapkan, "Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi."

Viralnya patung macan putih telah membawa dampak positif bagi masyarakat di Balongjeruk. Hal ini menjadi bukti bahwa kreativitas lokal dapat berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah.

Dukungan Pemerintah terhadap Ekosistem Ekonomi Kreatif

Agus Sugiarto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, menekankan dukungan pemerintah dalam menciptakan ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Ia menyatakan, "Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri."

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung inovasi lokal yang berdampak positif bagi masyarakat, terutama dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Baca juga: Mengenali Gejala Awal Serangan Jantung untuk Pencegahan yang Lebih Baik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Patung Macan Putih Kediri Resmi Menjadi Warisan Kekayaan Intelektual

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!