Penggantian Nama Resmi KGPH Purbaya Jadi Pakubuwono XIV Disetujui Pengadilan Jakarta
Pengadilan Negeri Solo baru saja mengabulkan permohonan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo untuk mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Ini menjadi langkah signifikan bagi pemohon setelah sebelumnya mengalami penolakan permohonan ganti nama.
Baca juga: Meningkatkan Kebugaran dengan Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat
Permohonan yang diajukan pada 19 Desember 2025 ini diputuskan dalam sidang pada 21 Januari 2026 dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak pemohon.
Permohonan ganti nama oleh KGPH Purbaya tercatat dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Sidang pertama dimulai pada bulan Januari 2026, dengan agenda pembacaan permohonan.
Setelah sidang awal, pihak pemohon melakukan perbaikan. Sidang kedua kemudian diadakan untuk pengujian bukti sebelum pengadilan mengambil keputusan akhir.
Menurut Aris Gunawan, Humas PN Solo, pada 21 Januari 2026, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan memperhatikan seluruh data yang diajukan.
Baca juga: Mengungkap Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Dalam putusannya, majelis hakim mencatat lima poin penting terkait keputusan tersebut. Poin utama adalah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memberi izin mengganti nama dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Putusan ini juga mencakup instruksi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk mendata perubahan nama dan menerbitkan KTP baru yang mencantumkan nama baru.
Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara yang harus dibayar oleh pemohon, sejumlah Rp 184.000, sebagai bagian dari proses administrasi hukum.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting bagi KGPH Purbaya dalam upayanya mengubah identitas secara resmi. Sebelumnya, permohonan ganti nama ini pernah mengalami penolakan saat percobaan pertama.
Pernyataan resmi menyebutkan bahwa keinginan mengganti nama adalah upaya untuk memperkuat identitas pemohon, yang berimplikasi pada aspek administrasi dan pengakuan resmi.
Selanjutnya, pemohon akan menjalani proses untuk memastikan bahwa semua dokumen resmi diperbarui dan mencantumkan nama baru sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Baca juga: Mengenali Gejala Awal Serangan Jantung untuk Pencegahan yang Lebih Baik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: