BPJS Kesehatan Klarifikasi Penonaktifan Peserta PBI JKN
Penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) baru-baru ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.
Baca juga: Apple Persiapkan Peluncuran iPhone 17 Series dengan Teknologi eSIM Tanpa Slot SIM Tray
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
BPJS Kesehatan telah mengumumkan bahwa penonaktifan peserta PBI JK bertujuan untuk pembaruan data. Rizzky Anugerah menyatakan, "Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru."
Menteri Sosial menerbitkan Surat Keputusan Nomor 3/HUK/2026 yang menjadi dasar hukum penonaktifan ini, yang ditujukan untuk memastikan keakuratan data peserta. Proses pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal
Peserta yang dinonaktifkan memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka, asalkan memenuhi sejumlah syarat tertentu. Rizzky menjelaskan bahwa peserta yang dimaksud termasuk dalam kategori masyarakat miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
Selain itu, mereka yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis juga diperbolehkan untuk mengajukan pengaktifan ulang. "Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat," tambahnya.
Proses pengaktifan kembali melibatkan Dinas Sosial yang akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial. Kementerian Sosial kemudian akan melakukan verifikasi untuk menentukan kelayakan peserta.
Rizzky juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan mereka secara berkala, "Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya."
Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing Bagi Kesehatan Masyarakat Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: