Kementerian Kehutanan Cabut Izin Pengelolaan Bandung Zoo demi Perlindungan Satwa
Kementerian Kehutanan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin pengelolaan dari Yayasan Margasatwa Tamansari, pengelola Bandung Zoo, untuk melindungi satwa di sana.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis AI untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Langkah ini diambil seiring pengamanan aset oleh Pemerintah Kota Bandung, guna memastikan bahwa satwa tidak menjadi korban dari masalah administratif.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko, menekankan bahwa pencabutan izin merupakan langkah penting dalam penyelamatan satwa.
"Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif," ujarnya menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga kesejahteraan satwa.
Pencabutan izin ini dinyatakan akan berdampak pada pengelolaan teknis satwa yang harus tetap maju selama transisi.
Satyawan menegaskan, "Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan."
Dalam menghadapi masa transisi ini, pentingnya pengawasan ketat di Bandung Zoo ditekankan oleh Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Meningkatkan Kebugaran dengan Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat
Satyawan menjelaskan, departemen akan memantau secara intensif untuk menjamin kebutuhan pakan dan kesehatan satwa tetap terpenuhi.
"Hingga ditemukan mitra pengelola baru yang lebih kompeten dan memenuhi standar internasional," tambahnya.
Selama pengelolaan teknis berada di bawah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, kementerian berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan semua satwa.
Satyawan mengatakan bahwa Bandung Zoo bukan hanya sekadar tempat wisata, tetapi juga merupakan aset konservasi yang berharga bagi masyarakat.
"Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: