Jumlah Pasien Cuci Darah di Indonesia Mencapai Angka Mencengangkan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap bahwa jumlah pasien cuci darah di Indonesia saat ini mencapai sekitar 200 ribu orang. Dengan penambahan sekitar 60 ribu pasien setiap tahunnya, kebutuhan akan layanan ini semakin mendesak.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Tempat Nyaman
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026. Kondisi ini diwarnai oleh ancaman serius bagi pasien yang tidak mendapatkan terapi secara teratur.
Dalam rapat, Budi menjelaskan bahwa total pasien cuci darah kini mencapai 200 ribu orang, dengan sekitar 120 ribu pasien berasal dari tahun sebelumnya. 'Jumlah pasien cuci darah di Indonesia, totalnya ada 200.000-an gitu ya, setiap tahunnya bertambah 60.000 yang baru,' jelasnya.
Budi menekankan bahwa terapi bagi pasien cuci darah sangat kritis. Pasien biasanya memerlukan perawatan dua hingga tiga kali dalam seminggu, dan jika terapi terhenti, mereka menghadapi risiko fatal dalam waktu singkat.
Baca juga: Penjarahan Patung Superhero Anggota DPR: Iron Man dan Spider-Man Jadi Korban
Menkes memberi contoh pada masa bencana di Aceh, di mana layanan cuci darah menjadi prioritas utama bagi pemerintah untuk segera diperbaiki kembali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pelayanan ini di tengah keadaan darurat.
Dia juga menyoroti bahwa pasien kanker dan penyakit jantung sangat berisiko mengalami kematian serius jika tidak menerima perawatan yang tepat. Dari total 200 ribu pasien cuci darah, hanya sekitar 12.262 pasien yang keluar dari skema PBI, porsi ini menyebabkan kekhawatiran di masyarakat.
Budi mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial untuk melakukan reaktivasi otomatis PBI bagi pasien penyakit katastropik selama tiga bulan ke depan. 'Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi,' ujarnya.
Reaktivasi ini diharapkan dapat mengurangi keraguan dan kesulitan pasien dalam mengakses pelayanan tanpa harus mengajukan permohonan langsung.
Baca juga: KPop Demon Hunters, Fenomena Baru di Netflix
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: