BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 16:49 WIB

Langkah Pemerintah dalam Pelabelan Gula untuk Kesehatan Masyarakat

Langkah Pemerintah dalam Pelabelan Gula untuk Kesehatan MasyarakatLangkah Pemerintah dalam Pelabelan Gula untuk Kesehatan Masyarakat

Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan kebijakan pelabelan untuk makanan dan minuman dengan kadar gula tinggi, sebagai bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri untuk Hubungan yang Sehat

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan dampak kesehatan dari konsumsi gula yang berlebihan.

Pembahasan Dalam Rapat Koordinasi

Pelabelan kandungan gula dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Rapat ini berfungsi sebagai forum untuk mendiskusikan langkah implementasi Peraturan Pemerintah terbaru dalam bidang pangan.

Konsentrasi utama pertemuan ini adalah akan meningkatnya konsumsi gula yang dapat memicu penyakit seperti diabetes. Zulkifli Hasan mencatat, 'menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula'.

Kendala kesehatan ini semakin menjadi perhatian, sebab statistik menunjukkan bahwa penyakit tidak menular kini gencar menyerang generasi muda, bukan hanya lansia. Inisiatif pelabelan diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas bagi konsumen saat memilih produk.

Baca juga: Menjalin Hubungan dengan Finfluencer: Membuka Pintu Menuju Finansial yang Lebih Baik

Pembentukan Satuan Tugas Keamanan Pangan

Pada rapat yang sama, pembentukan satuan tugas (satgas) keamanan pangan juga dibahas untuk berfungsi baik di tingkat pusat maupun daerah. Satgas ini bertujuan memberikan respons cepat terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan keamanan pangan.

Zulkifli Hasan menambahkan, satgas ini akan fokus pada isu-isu seperti residu berbahaya serta gangguan dalam keamanan pangan. Ia menjelaskan, 'Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan'.

Dengan adanya satgas ini, pemerintah berharap bahwa pengawasan pangan dapat dilakukan secara lebih efisien, menjaga masyarakat dari risiko pangan yang mungkin timbul.

Harmonisasi Aturan oleh BPOM

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa lembaganya sedang menjalankan harmonisasi terhadap regulasi turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2026, terutama mengenai pelabelan nutrisi. Fokus utamanya adalah pada pautan peraturan yang mengatur kandungan gula, garam, dan lemak.

BPOM mengacu pada standar internasional dalam penyusunan aturan, termasuk rekomendasi dari organisasi kesehatan seperti WHO dan FAO. Taruna menyoroti, 'BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade'.

Pemerintah juga akan memberikan masa transisi untuk membantu pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan peraturan baru agar implementasi dapat berlangsung dengan lancar.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Pilihan Ideal untuk Pemula

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Langkah Pemerintah dalam Pelabelan Gula untuk Kesehatan Masyarakat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!