Pemerintah Jamin Anggaran Cukup untuk BPJS Kesehatan PBI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa anggaran untuk BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) cukup untuk tahun 2026. Ia menegaskan bahwa tidak ada pengurangan dalam dana untuk bantuan kesehatan tersebut.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Catat Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Dalam rapat di Gedung DPR, Purbaya mengungkapkan bahwa alokasi iuran untuk PBI mencapai Rp 56,464 triliun, dengan Rp 46,464 triliun tercatat dalam DIPA Kementerian Kesehatan.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dari total anggaran PBI yang ada, Rp 10 triliun masih diblokir. Hal ini disebabkan menunggu kejelasan terkait kebijakan pemanfaatan dana tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa keputusan tentang penggunaan sisa anggaran berada di Kementerian Kesehatan. "Kita belum clear mau dipakai untuk pembiayaan PBI atau menaikkan modal iuran," ujarnya.
Menteri Keuangan ini optimis bahwa pembiayaan akan segera tersedia dan berjanji, "Begitu keluar, besok saya bayar."
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat
Menanggapi berbagai isu mengenai pencairan dana BPJS Kesehatan, Purbaya menekankan bahwa ada banyak uang negara yang dikelolanya. "Jadi tadi Menteri Kesehatan klaim katanya uangnya lambat gara-gara mereka curiga saya tidak punya uang. Uang saya banyak, tahun lalu saja Rp 270 triliun tidak bisa dipakai itu," ujarnya.
Ia menegaskan, "Jadi kalau dalam cash, isu cash tidak ada masalah. Anda minta, saya kasih."
Komitmen Purbaya untuk mendukung program BPJS Kesehatan PBI terlihat jelas. Ia berharap agar kejelasan penggunaan anggaran bisa segera diselesaikan.
"Kami siap mendukung program ini dengan sepenuh hati asal clear, jangan sampai saya bayar terus tidak jelas uangnya dipakai apa," ungkapnya.
Dengan anggaran yang cukup, diharapkan BPJS Kesehatan dapat beroperasi tanpa kendala di masa depan.
Baca juga: Apple Persiapkan Peluncuran iPhone 17 Series dengan Teknologi eSIM Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: